Akuntan Berpraktik (AB)

Akuntan Berpraktik adalah Akuntan Beregister yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui Kantor Jasa Akuntan.

Jasa KJA:

  • Pembukuan

  • kompilasi laporan keuangan

  • manajemen

  • akuntansi manajemen

  • konsultasi manajemen

  • jasa perpajakan

  • jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan,

  • pendampingan laporan keuangan

  • penyusunan laporan tata kelola perusahaan sistem teknologi informasi.


Catatan: Akuntan Berpraktik dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666