Akuntan Berpraktik adalah Akuntan Beregister yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui Kantor Jasa Akuntan.
Jasa KJA:
Pembukuan
kompilasi laporan keuangan
manajemen
akuntansi manajemen
konsultasi manajemen
jasa perpajakan
jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan,
pendampingan laporan keuangan
penyusunan laporan tata kelola perusahaan sistem teknologi informasi.
Catatan: Akuntan Berpraktik dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398
Atas nama : Ikatan Akuntan IndonesiaNo. Rekening : 539-5555-666